Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bersama SMA Negeri 1 Guguak Adakan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba dan Bullying
Dangung-Dangung (14/08/2023) - Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya para pelajar. Program JMS ditujukan bagi siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai salah satu badan penegak hukum di Provinsi Sumatera Barat, bekerja sama dengan SMAN 1 Kecamatan Guguak untuk melaksanakan penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan Bullying (10/8). Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Kepala SMA Negeri 1 Guguak, Bapak Muh. Hijaz, S.Pd., M.M.Pd. Beliau menyampaikan bahwa pihak SMAN 1 Kecamatan Guguak sangat senang dan mendukung program JMS serta berharap kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya di SMA Negeri 1 Guguak. Selanjutnya, beliau memberi semangat kepada peserta didik untuk mengikuti kegiatan penyuluhan dengan serius dan berharap mereka dapat menyiapkan pertanyaan terkait dengan materi yang akan disampaikan. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Ilhamd. Beliau menyampaikan bahwa kejahatan remaja sangat meningkat akhir-akhir ini. Maka dari itu, Bapak Ilhamd berharap dengan adanya kegiatan JMS ini semoga bisa membuka wawasan dan memberikan informasi kepada peserta didik agar kedepannya dapat menata masa depan yang lebih baik. Bapak Anton selaku pemateri dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba. Beliau menjelaskan mengenai beberapa jenis Narkoba berikut dengan dampaknya, seperti perubahan sikap, penurunan kedisiplinan, cepat marah, sering mengantuk, malas, suka mencuri, dll. Narkoba dapat menyebabkan perubahan bentuk wajah, perubahan fisik, serta perubahan perilaku. Selanjutnya Bapak Anton juga menjelaskan mengenai rokok, vape, shisha, berikut bahaya serta upaya pencegahannya. Pemateri juga menjelaskan konsekuensi yang harus dihadapi jika ada warga negara yang memiliki, memakai, dan mengedarkan Narkoba. Dimulai dari hukuman yang paling singkat yakni kurungan penjara selama 4 tahun dan denda, kemudian 12 tahun kurungan penjara, hukuman kurungan penjara seumur hidup, sampai dengan pidana mati. Jika ada warga negara yang masih di tahap memakai, bisa direhabilitasi setelah assessment dengan BNN. Materi selanjutnya mengenai bullying disampaikan oleh Ibu Eva. Beliau menyampaikan mengenai beberapa jenis bullying, mulai dari bullying verbal sampai dengan bullying fisik, lalu memberikan beberapa cara untuk mencegah bullying, salah satunya dengan berani bersuara dan memperkecil celah bagi orang lain untuk melakukan bullying. Penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan bullying kemudian diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dan foto bersama. Sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pemateri, maka jauhilah Narkoba dan bullying. Semoga peserta didik semakin sukses dalam pendidikan dan karir, dijauhkan dari segala kenakalan remaja, dan tidak lagi menjadi pelaku atau korban bullying. Terakhir, jangan pernah takut untuk bercerita dan berbagi kepada orang tua dan guru.

-100x100.jpeg)




-100x100.jpeg)