PPID SMA N 1 KECAMATAN GUGUAK

Berita

KEPALA SEKOLAH



Kontak


Alamat :

Jl. Tan Malaka Kubang Tungkek, Kecamatan Guguak

Telepon :

08990361060

Email :

sman1guguak@gmail.com

Website :

sman1guguak.sch.id

Media Sosial :


Pencarian



Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki Bersama SMAN 1 Kecamatan Guguak Adakan Penyuluhan Tentang Bahaya NAPZA dan Pergaulan Bebas

Dangung-Dangung (20/12/2022) - Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya para pelajar. Program JMS ditujukan bagi siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”.



Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki sebagai salah satu badan penegak hukum di Payakumbuh dan sekitarnya, bekerja sama dengan SMAN 1 Kecamatan Guguak untuk melaksanakan penyuluhan tentang bahaya NAPZA dan pergaulan bebas (16/12). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Ibu Dra.Nusha Fitra. Beliau menyampaikan bahwa pihak SMAN 1 Kecamatan Guguak sangat mendukung program JKS dan berharap kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya di SMAN 1 Kecamatan Guguak. Selanjutnya, beliau memberi semangat kepada peserta didik untuk mengikuti kegiatan penyuluhan dengan serius dan berharap mereka dapat menyiapkan pertanyaan terkait dengan materi yang akan disampaikan.



Bapak Fahri Aji selaku pemateri dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA dan pergaulan bebas. Beliau menjelaskan mengenai beberapa jenis NAPZA berikut dengan dampaknya, seperti perubahan sikap, penurunan kedisiplinan, cepat marah, sering mengantuk, malas, suka mencuri, dll. NAPZA dapat menyebabkan perubahan bentuk wajah, perubahan fisik, serta perubahan perilaku.


Pemateri juga menjelaskan konsekuensi yang harus dihadapi jika ada warga negara yang memiliki, memakai, dan mengedarkan NAPZA. Dimulai dari hukuman yang paling singkat yakni kurungan penjara selama 4 tahun dan denda, kemudian 12 tahun kurungan penjara, hukuman kurungan penjara seumur hidup, sampai dengan pidana mati. Jika ada warga negara yang masih di tahap memakai,  bisa direhabilitasi setelah assessment dengan BNN.



Selanjutnya, Bapak Fahri Aji menjelaskan mengenai pergaulan bebas. Pergaulan bebas merupakan sebuah perbuatan yang menyimpang, yang sudah melewati batas, dan melanggar norma agama, kesusilaan dan juga perbuatan yang tidak disukai lingkungan. Perbuatan ini biasanya dilakukan oleh remaja sebagai pelampiasan emosi atau rasa kecewa yang bisa dipengaruhi oleh lingkungan keluarga atau pertemanan. Sama seperti pengguna NAPZA, pergaulan bebas juga memiliki dampak buruk, seperti perubahan sikap, rentan terkena penyakit menular seksual (PMS), penyimpangan perilaku, dll.


Pemateri kemudian menjelaskan peran orang tua dalam mencegah penyalahgunaan NAPZA dan pergaulan bebas, yaitu mempelajari tentang narkotika, membuat pola hidup sehat, menciptakan suasana rumah yang menyenangkan, menjadi teman diskusi anak, memberi semangat, mengawasi, dan menjadi mitra pencegahan penyalahgunaan narkoba.


Penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA dan pergaulan bebas kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab, penyerahan kenang-kenangan, dan foto bersama. Sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pemateri, maka jauhilah NAPZA dan pergaulan bebas, serta jauhi segala hal yang berdampak negatif. Semoga peserta didik semakin sukses dalam pendidikan dan karir, tidak pernah lupa beribadah sebab dengan beribadah kita bisa berpikir jernih dan terhindar dari hal negatif. Terakhir, jangan pernah takut untuk bercerita dan berbagi kepada orang tua dan guru.